STISA PAMEKASAN, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/1/2024). Asisten Ahli Hakim Konstitusi Mohammad Mahrus Ali, menerima kunjungan mahasiswa tersebut di Aula Gedung 2 MK, Jakarta.
kegiatan yang sangat dinantikan dan menjadi momen berharga bagi mahasiswa khususnya Mahasiswa STISA Pamekasan untuk meningkatkan pengetahuan dan pendidikan di luar kelas. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi mahasiswa selama proses belajar mengajar berlangsung. Mengetahui lebih dalam tentang tugas pokok dan fungsi dari Mahkamah Konstutisi
Baca Juga : Menumbuhkan Rasa Cinta Terhadap Kepenulisan FORMASKIP STISA Adakan Kuliah Literasi
Mohammad Mahrus Ali, itu mengatakan, MK menjadi amanat reformasi sebagai lembaga yang dapat memeriksa dan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, undang-undang sebagai produk hukum hasil dari kinerja DPR terdapat kepentingan politik yang mengakibatkan beberapa masyarakat dirugikan.
Selanjutnya, dia memaparkan mengenai kewenangan dan kewajiban MK. Mohammad Mahrus Ali mengatakan, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan tersebut antara lain, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK memiliki kewenangan tambahan yaitu memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) karena masuk rezim pemilu.
Baca Juga : STISA Pamekasan Targetkan Beasiswa Doktoral kepada Dosen di UIN Walisongo Semarang
Selain itu, Mohammad Mahrus Ali menjelaskan tentang komposisi sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga lembaga negara (masing-masing tiga orang) lainnya, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR, dan presiden. Ketiga lembaga negara ini membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk melakukan tes. Nama yang terpilih menjadi hakim konstitusi akan diajukan ke presiden dan dilantik.
Melalui Kegiatan seperti ini, para mahasiswa/i diharapkan dapat menambah pengalaman mereka, terutama keilmuan nya dibidang, Selain itu, para mahasiswa/i juga diharapkan agar dapat mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan dari mahkamah konstitusi itu sendiri. (adm)
Mantappp.. Lanjutkan terus..