Setahun silam, tepatnya pada bulan Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan wajah kabupaten Pamekasan dengan menerbitkan catatan tahunan yang betajuk Pamekasan dalam Angka 2024. Publikasi data tersebut, setidaknya menjadi acuan menilai keberhasilan pembangunan kabupaten Pamekasan yang berjuluk kota Gerbang Salam.
Diantara statistik kunci dalam terbitan tersebut ialah laju pertumbuhan penduduk. Dalam kurun waktu tiga tahun, 2021-2023 pertumbuhan penduduk Pamekasan mengalami kenaikan 0,39% (875,8 ribu tahun 2023). Meski dalam hitungan giometrik berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (PERPPU) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, angka pertumbuhan penduduk di kabupaten Pamekasan tergolong lambat, namun tidak dapat disepelekan, karena dapat meninggalkan persoalan jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang efektif di sektor lain.
Satu contoh, kebijakan terhadap pengangguran terbuka (PK). Di dua tahun yang sama 2022-2023 PK di Pamekasan juga mengalami kenaikan sebesar 0,34%, –pun terhadap kebijakan penentasan kemiskinan yang pada tahun 2023 berada diangka 126,43 ribu jiwa mengalami kenaikan dari tahun sebelumny 126,02 ribu penduduk (BPS: Pamekasan dalam angka 2024). Artinya, jika jumlah pertumbuhan penduduk tidak didukung dengan kebijakan lain, maka di lima tahun mendetang akan ada sekitar seribu lebih jumlah penduduk yang berada dalam masalah pengangguran dan garis kemiskinan.
Di lain pihak, lima tahun ke depan, Pamekasan akan menjalani estafet kepemimpinan baru pasca Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia beberapa hari lalu (Senin, 23 Februari 2025) memutuskan pasanga KH. Khalilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) sebagai Bupati-Wakil Bupati Pamekasan terpilih periode 2024-2029 setelah menjalani proses sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Muhammad Baqir-Taufadi.
Tentu masyarakat Pamekasan berharap banyak kepada paslo terpilih, terutama kepada sosok KH. Kholilirrahman yang memang bukan orang baru dalam percaturan politik kabupaten Pamekasan, pengalaman dan jam terbang beliau sudah tidak diragukan lagi. Tetapi, konsep pembangunan sama sekali tidak berhubungan dengan aspek “spesial” seperti itu. Pada kenyataannya, kebijakan strategis bidang ekonomi dan kependudukan membuktikan pembangunan yang berhasil.
Taruhlah kebijakan ekonomi dan kependudukan yang dilakukan di negara-negara maju seperti Singapura, Australia, Hongkong dan negara maju lainnya tidak mengidentikkan keberhasilan pembangunan daerah dengan sisi “spesial” figur pemimpinnya.
Umum terjadi di negara maju, kebijakan ekonomi dan kependudukan dirumuskan secara konsepsional melibatkan: pertama, pertimbangan terhadap aspek sosial lingkungan; dan kedua jalur mikanime politik yang bertanggungjawab yang dapat mengurai kembali kebijakan ekonomi secara transparan, berdasarkan prinsip keadilan, dan kaidah perencanaan yang sistematis serta terukur.
- Dampak Efisiensi Anggaran Daerah
Baru-baru ini presiden Prabowo mengambil langkah berani melakukan efisiensi anggaran di sejumlah pos kementrian. Dari 16 pos yang terdampak kebijakan tersebut, ada sekitar 50,5 Triliun rubiah dana transfer ke daerah. Efisiensi tersebut, secara otomatis akan berdampak terhadap pembangunan daerah terkhususnya pertumbuhan ekonomi di daerah, meskipun dari beberapa prediksi mengatakan tidak signifikan.
Sebagai “guyonan” penulis, mungkin kebijakan efisiensi tersebut direspon oleh kepala daerah berbeda-beda terlebih kepala daerah baru terpilih, mungkin di antara mereka ada yang merespon pesimis dengan menghitung volume dan besaran masalah yang harus diselesaikan dengan kemampuan kapital daerah yang terbatas plus “dipotong”. Tetapi, penulis berkeyakinan tak sedikit kepala daerah yang baru terpilih merespon efisiensi anggaran sebagai tantangan yang harus diselesaiakn tanpa mengesampingkan kebijakan pengembangan daerah yang akan dijalani selama lima tahun kedepan.
Meskipun menjadi isu yang krusial, keharusan daerah utamanaya kabupaten Pamekasan wajib mengoptimalisasikan anggaran tanpa mengesampingkan pembangunan daerah beserta layanannya. Efisiensi dapat menjadi strategi penentuan skala prioritas pemerintah daerah Pamekasan dalam menyelesaiak pembangunan daerah berdasarkan prinsip hubungan sturuktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Dari sudut kacamata optimisme, pembangunan kota Gerbang Salam akan tetap terlaksana bila efisiensi anggara dipahami sebagai strategi pencapaian keberhasilan. Terlepas dari pro-kontra menyikapi efisiensi anggaran, memang sudah waktunya pemangku kebijakan daerah tak terkecuali kabupaten Pamekasan beserta lembaga terdampak kebijakan tersebut memiliki stretgi pembangunan daerah. Salah satunya ialah dengan potensi daerah dan inovasi daerah.
- Potensi dan Inovasi Daerah
Sederet “Pekerjaan Rumah (PR)” di kabupaten Pamekasan memang tidak mudah diselesaiakan sembari berpacu dengan waktu yang relatif singkat, tetapi pembangunan daerah menjadi keniscayaan. Meminjam konsep Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan dapat diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial, dan budaya. Artinya, pembangunan meniscayakan pertumbuhan, kemajuan, dan diversifikasi.
Dalam konteksi potensi dan inovasi kebijakan daerah, Pamekasan memiliki pengalaman berharga dari penerbitan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penata Usahaan Tembakau Madura. Kebijakan ini menjadi trobosan penting pembangunan ekonomi masyarakat petani tembakau yang dirasakan langsung masyarakat Pamekasan, salah satunya berdampak terhadap pengurangan angka kemiskinan. Di tahun 2021 penduduk miskin di Pamekasan sebanyak 137,12 ribu (15,30%) mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 126,02 ribu jiwa (13,93).
Menurut penilaian penulis, Perda No 2/2022 merupakan bagian dari bentuk implementasi efisiensi berbasis potensi daerah dan berhasi melakukan inovasi berupa trobosan kebijakan daerah yang berdampak langsung terhadap pembangunan ekonomi masyarakat Pamekasan.
Sejalan dengan strategi potensi dan inovasi daerah, teori New Public Management milik Hood (1991) mensyaratkan inovasi sebagai upaya pencapaian efisiensi di sektor publik. Namun, potensi dan inovasi daerah harus tetap memperhatikan fleksibilitas dan partisipasi dalam pengambilan kebijakan.
Pada bagian akhir tulisan ini, perlu penulis sampaikan bahwa penyelesaian terhadap persoalan pembangunan Pamekasan sangat bergantung dari strategi pemerintah membaca, memetakan, dan memanfaatkan keunggulan daerah yang berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi berkelanjutan, produktivitas, dan diversifikasi produk di kabupaten Pamekasan.
Oleh : Moh. Basri, M.H.
Wakil Ketua Bidang Akademik
STISA Pamekasan