PAMEKASAN – Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan (STISA Pamekasan) memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang menimpa salah satu dosennya, Bapak Zainal Arifin, M.Pd. Kampus menegaskan bahwa jika ada video yang beredar dan dikaitkan dengan nama dosen tersebut merupakan bagian dari modus penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Bapak Zainal Arifin menerima panggilan video (video call) dari seorang pria yang tidak dikenal beberapa jam sebelumnya. Bapak Zainal Arifin menerima panggilan tersebut tidak sampai 1 menit pada pukul 10-an pagi, dan panggilan tersebut direkam oleh oknum pria tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban dengan ancaman akan disebarluaskan sebagai video asusila.

Pada pukul 15.00 WIB hari ini, pelaku kembali menghubungi korban via chat WA dan meminta uang tebusan sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kemudian diturunkan menjadi Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai syarat agar video tersebut tidak disebarluaskan. Permintaan ini dengan tegas ditolak oleh korban dan korban melawan balik ancaman tersebut untuk dilaporkam kepada  aparat penegak hukum.

Pernyataan Resmi Pihak Kampus

Mewakili kampus STISA Pamekasan dan memberikan pendampingan kepada Bapak Zainal Arifin, pihak kampus menyatakan bahwa insiden ini merupakan bentuk kejahatan serius yang merugikan dosen sekaligus mencoreng nama baik institusi.

“Kami dari pihak kampus STISA Pamekasan menyatakan bahwa video yang dimaksud adalah hasil rekayasa dan merupakan bagian dari aksi pemerasan. Bapak Zainal Arifin adalah korban dalam kasus ini. Kami sepenuhnya berdiri di belakang beliau dan akan mendampingi proses hukum yang berjalan,” ujar perwakilan kampus dalam pernyataannya.

Dukungan Hukum dan Pelaporan

Pihak kampus bersama Bapak Zainal Arifin telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini, melaporkan akun oknum tersebut ke Patroli Ciber milik Polri, serta sudah mengadukan ke KOMDIGI.

Langkah hukum akan diambil terhadap pelaku yang terlibat dalam pemerasan, penyebaran konten melanggar hukum, dan pencemaran nama baik. Kampus STISA berkomitmen untuk melindungi seluruh civitas akademika dari segala bentuk ancaman dan tindak kejahatan.

Kasus seperti tidak hanya terjadi STISA, beberapa kampus pernah mengalami hal serupa di mana pelaku menggunakan rekaman video untuk memeras korban.

Imbauan untuk Masyarakat

Kampus STISA Pamekasan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, agar tidak mudah terprovokasi dan terpengaruh oleh konten-konten tidak bertanggung jawab yang dapat merusak reputasi seseorang. Masyarakat juga diminta untuk tidak ikut menyebarluaskan video yang tidak jelas sumbernya dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aksi pemerasan.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kampus berharap kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontak Humas STISA Pamekasan untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Comment