Pamekasan, 1 Juli 2026 – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko Pamekasan (STISA Pamekasan) mengambil langkah progresif dengan menerbitkan kebijakan perdana terkait lingkungan kampus yang aman, bersih, dan berintegritas. Melalui Peraturan Ketua Nomor 103/Skep/STISA/VII/2026 yang ditandatangani pada Rabu (1/7), Ketua STISA Pamekasan, Dr. Ali Makki, M.Pd.I, secara resmi mendeklarasikan kampus bebas dari tindak kriminal, pelecehan seksual, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Baca Juga : STISA Pamekasan Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Hukum Keluarga Islam
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas maraknya isu kerawanan di lingkungan pendidikan tinggi serta komitmen STISA untuk mencetak sarjana hukum Islam yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga bermoral dan berakhlak mulia. Dalam sambutannya, Dr. Ali Makki menegaskan bahwa peraturan ini mengikat seluruh sivitas akademika, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Dengan peraturan ini, kami ingin menjadikan STISA sebagai rumah kedua yang aman bagi seluruh civitas. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap perilaku menyimpang yang merusak nama baik institusi dan masa depan mahasiswa,” ujar Dr. Ali Makki di hadapan jajaran pimpinan dan perwakilan mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Akademik (WK I) STISA Pamekasan, Moh. Basri, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis ini. Dalam keterangannya, “Secara epistimologis, kebijakan ini saya nilai sebagai instrumen fundamental dalam membangun iklim akademik yang berkualitas”.
“kebijakan ini berfungsi sebagai social engineering untuk membentuk kultur akademik yang integratif dan berintegritas. Internalisasi nilai-nilai kejujuran, keberanian melapor, dan sikap anti-kekerasan akan menjadi modal sosial (social capital) bagi mahasiswa ketika berkiprah di masyarakat”. Pungkas WK I.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada hari yang sama dan akan disosialisasikan secara bertahap melalui seminar, penyuluhan, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus di tingkat kampus dan fakultas.




