Pamekasan – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-salafiyah (STISA PAMEKASAN) mengisi liburan dengan mengadakan kuliah wawasan ke koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) Nuri Jawa Timur, yang bertempat di kantor pusat jalan raya Palduding, Desa Plakpak, Kec.Pagantennan Kab.Pamekasan, Pada Hari Jumat, 26/072024
Baca Juga : Gali Potensi Kewirausahan, Mahasiswa Prodi HES dan HKI Gelar Pelatihan Ecoprint
Mahasiswa yang terdiri dari Program Study (PRODI) Hukum Ekonomi Syariah (HES) angkatan 2021 itu sebelumnya sudah mengonfirmasi dan membuat kesepakatan dengan pengurus dan direksi KSPPS Nuri Jatim bahwa akan ada kunjungan untuk study wawasan, salah satu kesepakatannya yakni terkait tema yang akan di bahas.
Mahasiswa STISA PAMEKASAN sangat antusias mengikuti kuliah wawasan tersebut, Karena hal itu tidak akan kita dapat ketika di kelas saja tetapi akan kita dapat ketika di luar perkuliahan dengan mengadakan kegiatan seperti ini (Studi Wawasan)
Dengan mengangkat tema “Pendidikan Perkoperasian dan Akad-Akad Syariah” mendapat dukungan dari Bapak samsuri, M.H. selaku pembantu ketua II bidang kemahasiswaan, “dengan tema ini,semoga mahasiswa HES dapat menambah pengetahuan dan mengkolaborasikan teori yang sudah di dapat dalam kelas, khususnya tentang koperasi syariah dan akad syariah dengan KSPPS Nuri Jatim.” Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini terus berjalan, Kami atas nama Kampus akan terus support dan memberikan dukungan kepada para mahasiswa tutur beliau dalam sambutannya.
Kami disambut dengan baik dan penuh apresiasi oleh seluruh jajaran pengurus KSPPS Nuri Jatim, Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian materi yakni profile dari KSPPS Nuri Jatim, macam-macam akad syariah dan juga managemen keuangan, yang disampaikan oleh pengurus KSPPS Nuri Jatim.
Ust. Ach.fauzi dalam pemaparan materi akad syariah meyakinkan bahwa tidak ada praktek riba dalam koperasi kami, “saya sudah hampir tiga tahun berada di KSPPS Nuri Jatim dan alhamdulillah tidak ada riba dalam transaksi yang kami lakukan, kami yakin dan terus berusaha menjauhkan hal tersebut, melalui akad syariah yang memang sudah disyariatkan dalam islam”. pungkasnya.
Pewarta: fendi