Pamekasan — Suasana akademik yang hangat dan penuh antusiasme memenuhi Auditorium lantai 3 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Pamekasan pada Rabu, 5 November 2025. Ratusan mahasiswa, dosen, dan tamu undangan menghadiri Studium Generale yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara STISA Pamekasan, Pengadilan Agama Pamekasan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan.
baca Juga : Mahasiswa STISA Pamekasan Kembali ke Kampus Usai Menyelesaikan Magang di Mahkamah Konstitusi
Acara besar ini mengangkat tema strategis: “Menakar Peluang Kabupaten Pamekasan sebagai Kawasan Ekonomi Syariah (KES): Peran Regulasi Daerah dan Implikasi pada Kompetensi Pengadilan Agama.” Tema ini dipilih sebagai respons terhadap penguatan agenda ekonomi syariah di Indonesia, terutama potensi Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu wilayah yang memiliki basis religius dan kultur keislaman yang kuat.
Prosesi Pembukaan dan Pengantar Akademik
Acara dibuka dengan sambutan Ketua STISA Pamekasan, Dr. Ali Makki, M.Pd.I. yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi pemerintah. Beliau menekankan bahwa akselerasi KES di Pamekasan membutuhkan penguatan regulasi daerah serta kompetensi penegakan hukum berbasis syariah yang melibatkan peran strategis Pengadilan Agama
“Kolaborasi ini adalah momentum untuk membangun kapasitas mahasiswa dalam memahami hukum ekonomi syariah, dinamika kebijakan daerah, dan praktik peradilan,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Paparan Studium Generale: Peluang dan Tantangan KES di Pamekasan
Para narasumber dari Pengadilan Agama Pamekasan disampaikan langsung oleh Ketua PA Pamekasan, bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. dan Bapemperda Pamekasan yang di hadiri langsung oleh Ketua Bapemperda Pamekasan, bapak Mustafa Afif, S.Psi. menyampaikan materi yang memantik diskusi luas.
Ketua Bapemperda menjelaskan bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Syariah tidak hanya membutuhkan dukungan politis, tetapi juga kelengkapan regulasi daerah yang komprehensif. Kajian akademik, harmonisasi regulasi, serta partisipasi perguruan tinggi dinilai sebagai komponen penting untuk mendorong kesiapan Kabupaten Pamekasan menjadi KES.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan memaparkan implikasi yuridis yang muncul jika KES resmi diterapkan. Menurutnya, kompetensi Pengadilan Agama akan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum ekonomi syariah seperti sengketa keuangan syariah, akad bisnis, wakaf produktif, hingga penyelesaian sengketa usaha syariah.
“Jika Pamekasan menjadi Kawasan Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama harus siap dengan SDM, pengetahuan, dan regulasi yang mendukung penyelesaian sengketa berbasis syariah yang semakin kompleks,” tegasnya
Penandatanganan MoU: Langkah Konkret Tri Dharma
Sebelum sesi materi, ialah penandatanganan MoU antara STISA Pamekasan, Pengadilan Agama Pamekasan, dan Bapemperda Pamekasan. Penandatanganan dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh seluruh peserta.
Kerja sama ini mencakup: Penguatan pendidikan hukum syariah, Penelitian, Program magang dan praktikum hukum bagi mahasiswa, Serta kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum dan regulasi.
MoU tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi kolaborasi yang lebih luas, termasuk pendampingan akademik dalam penyusunan regulasi KES dan penyiapan SDM hukum syariah yang berkualitas.
Antusiasme Peserta dan Penutup
Sesi diskusi interaktif menjadi penutup sekaligus sorotan acara. Mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait peluang usaha syariah, peran legislasi daerah dalam penguatan ekonomi umat, serta kesiapan Pengadilan Agama dalam konteks yuridis ekonomi syariah modern
Acara berakhir pada siang hari dengan suasana inspiratif. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum ilmiah, tetapi juga menjadi tonggak penting bagi STISA Pamekasan dalam memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan syariah yang adaptif terhadap perkembangan regional dan nasional.





